Seorang Warga Simeulue di Banda Aceh jadi Korban Kriminalisasi, Ini Pengakuannya


I BANDA ACEH. Seorang warga Simeulue di Banda Aceh, Sudarlan, asal Kecamatan Teupah Tengah mendapat perlakuan tidak adil oleh hukum, padahal menurut Sudarlan, dia menjadi korban pengeroyokan oleh oknum  Kanwil kemenkumham. Berikut pengakuan Sudarlan selengkapnya:
NAMA saya Sudarlan. Saya korban kriminalisasi yang melibatkan Kanwil kemenkumham Aceh baik secara kelembagaan maupun secara pribadi oknum pegawai lembaga itu. Saya adalah korban pengeroyokan yang justru ditersangkakan atas laporan oknum pejabat di lembaga hukum itu. Berawal dari keberatan kami, saya dan pemilik 3 toko lainya, kepada pegawai kanwil yang memarkirkan kendaraan mereka di depan toko sehingga kami kesulitan berdagang.

Sudah lama kami meminta secara persuasif agar kendaraan mereka tdk parkir di depan toko-toko kami, namun mereka tidak peduli. Bahkan masyarakat Gampong Jeulingke pernah mengirim surat resmi agar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh mencari tepat parkir lain. Kantor itu bersebelahan dengan toko kami. Kami pernah menulis pesan larangan dan ditempel di depan toko kami. Saat pengeroyokan, pesan itu dicampak ke parit.

Puncaknya terjadi pada 12 Juli 2016 lalu, saat saya melarang tegas seorang pejabat berinisial MB parkir tepat di depan toko saya. Dia tidak bisa terima, lalu terjadilah gerakan mendorong sehingga pak MB jatuh. Satu jam kemudian, belasan orang berseragam Kanwil Kemenkumham Aceh datang dengan marah dan mengepung saya di depan toko saya sendiri. Saya mendapatkan pukulan di kepala dan sudah divisum.

Anehnya, kemudian saya dilaporkan ke Polresta dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kali pertama diperiksa sebagai saksi. Sedangkan laporan saya ke Polsek Syiah Kuala (No. LP.B/99/VII/2016/SPK SYIAH KUALA tanggal 12 Juli 2016) akibat tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara) oleh pegawai berseragam Kemenkumham Aceh, diperlakukan seolah tindak pidana ringan biasa (Pasal 352 KUHP) yang ancaman hukumannya hanya 3 bulan penjara.

Itu pun disuruh selesaikan di tingkat desa. Dan hingga kini belum jelas status hukum bagi pelaku pengeroyokan itu. Saya menduga ada intervensi hukum atas kasus ini. Tapi saya didukung oleh warga gampong dan juga tetangga kiri kanan yang juga merasa dirugikan.

Saya yang sedang menyelesaikan tugas penulisan skripsi terancam masuk penjara selama 2,8 tahun (Pasal 351 KUHP). Ini tidak adil. Hukum mau dipermainkan suka-suka mereka. Saya yang lemah akan dikorbankan karena kekuasaan ada pada mereka.

Sudarlan
Warga Banda Aceh

(Sumber: aceh.tribunnews.com)
Lebih baru Lebih lama
Amry.ID